Triple Eliminasi merupakan program yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menanggulangi penularan HIV (Human immunodeficiency virus), sifilis dan hepatitis B pada ibu hamil kepada bayinya. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang diadopsi dari program WHO (World Health Organization) bernama triple elimination. WHO berpendapat bahwa angka penularan dapat menurun hingga 5% dari seharusnya 15% dengan adanya kegiatan preventif berupa pelaksanaan tes HIV, hepatitis B, dan sifilis saat antenatal care (ANC). Sementara itu, Kementerian Kesehatan mempunyai target untuk mencapai zero pada tahun 2030 sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomer 52 tahun 2017. Jumlah pasien sifilis di Indonesia pada tahun 2017 mencapai angka prevalensi 0,39% untuk HIV, 1,7% untuk sifilis, dan 2,5% untuk hepatitis B. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak, angka tersebut masih termasuk dalam angka yang tinggi dan memungkinkan terjadinya penularan dari ibu hamil ke bayi dalam masa kehamilan sehingga diperlukan adanya perhatian yang lebih untuk mengatasinya. Penularan ketiga penyakit dari ibu hamil ke bayi dapat menyebabkan premature, BBLR, dan yang paling parah adalah kematian.